JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir (MS) selama 40 hari ke depan.

MS merupakan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MS untuk 40 hari ke depan, terhitung 22 Desember 2022 hingga 29 Januari 2023 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Ali menyampaikan perpanjangan masa penahanan tersebut merupakan bagian dari langkah tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti, di antaranya dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi.

Selain MS, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW), dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan FW sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan SDR untuk mengurus serta memperpanjang sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2024. Selanjutnya, SDR menghubungi dan bertemu beberapa kali dengan MS guna membahas hal tersebut.

Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuansing yang salah satunya ditujukan ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

SDR kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen-60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat pengurusan HGU PT AA.

Dari pertemuan tersebut, SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW. SDR kemudian mengajukan permintaan uang 120.000 dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh FW. Pada September 2021, atas permintaan MS. ***