PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru merencanakan pekan depan akan melimpahkan berkas dua dokter yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana vaksin meningitis, bagi jamaah umroh di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II A Pekanbaru, senilai Rp759 juta lebih, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kedua dokter yang menjadi tersangka itu adalah, drg Mariane Donse dan dr Suwignyo. Kedua dokter ini menjabat sebagai Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah di KKP Pekanbaru dan staf fungsional.

Kepala Kejari Pekanbaru, Sumarsono SH, melalui Kasi Pidsus Eka Safitra SH, Jum'at (4/10/2013) siang, kepada wartawan mengatakan hal itu."Rencananya, minggu depan berkas keduanya sudah kita limpahkan ke pengadilan,"ujarnya.

Eka tidak menampik, jika proses tahap dua kasus ini sedikit lamban. Ini dikarenakan, kedua tersangka sedang menjalani perawatan medis. Dijelaskan, tersangka Marianne baru saja dalam proses melahirkan. Sementara tersangka Suwigno, mendapat perawatan karena kecelakaan.

Sebelumnya, Kejari juga sudah menyidangkan tersangka lainnya yakni Iskandar, mantan Kepala KKP Pekanbaru. Bahkan Iskandar sudah dituntut 4 tahun penjara pekan lalu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hingga kini, Iskandar yang masih berstatus tahanan kota itu, masih menunggu vonis majelis hakim.

Seperti diwartakan sebelumnya, Mariane dan Suwigno atas perintah Iskandar, diduga nekat meminta dana vaksin meningitis kepada jamaah umroh pada Januari 2011 sampai Desember 2011 dan Januari 2012 sampai Juli 2012.

Iskandar Cs memaksa jamaah umroh untuk membayar sana vaksin antara Rp200 ribu hingga Rp550 ribu. Mereka beralasan, dengan diminta uang vaksin itu sebagai upaya anggaran subsidi silang, jika vaksin meningitis itu kosong, tidak lagi diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.

Namun kenyataannnya, hal itu hanya upaya terdakwa untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari dana vaksin yang dibayarkan ribuan jamaah. Berdasarkan hasil audit, negara dirugikan Rp759.300.000. ***