JAKARTA - Staf Program Advokasi Sosial Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Shinta Lestari, mengatakan ekspresi Nikita Mirzani terkesan biasa saja saat dan sesudah menjalani proses identifikasi. Nikita tertangkap petugas Badan Reserse dan Kriminal Polri terkait kasus prostitusi artis di Hotel Kempinsky, Jakarta Pusat, Kamis malam, 10 Desember 2015.

Dalam waktu yang hampir bersamaan ditangkap pula finalis Miss Indonesia Putty Revita serta dua pria berinisial F dan O. Dua pria ini diduga berperan sebagai muncikari. Menurut penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri,  Nikita dan Putty diduga "dijual" oleh kedua mucikari itu untuk melayani pria hidung belang.

Setelah tertangkap, Nikita dan Putty tidak ditahan tapi dibawa ke panti rehabilitasi. Sintha menceritakan, Nikita datang dengan baju dan kacamata hitam tanpa penutup kepala. "Kelihatannya dia sambil senyum-senyum saja pas ditanya petugas," ujar Shinta kepada Tempo di Panti Karya Wanita Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat, 11 Desember 2015.

Sinta menjelaskan, keduanya dibawa ke panti rehabilitasi tersebut lantaran dianggap sebagai korban perdagangan manusia. Setelah indentifikasi selesai, keduanya dipulangkan kepada keluarga dengan alasan ruangan rehabilitasi tengah direnovasi. "Gedung kami sedang tidak layak huni soalnya sedang renovasi," ujarnya.

Osner Johnson Sianipar, pengacara O dan F, mengatakan Putty dan Nikita bukanlah korban. Ada dua indikasi yang menyebabkan Nikita dan Putty bukan korban perdagangan orang. Salah satu indikasi itu adalah Nikita dan Putty menentukan tarif sendiri. "Berdasarkan keterangan O, NM minta Rp40 juta dan PR minta Rp25 juta untuk layanan short time."

Adapun Partahi Sihombing, pengacara Nikita Mirzani, menilai penangkapan terhadap kliennya adalah sebuah kekeliruan. Partahi mengakui Nikita memang berada di kamar Hotel Kempinski, Jakarta, saat polisi menggerebek tempat itu. Namun, kata partahi, kliennya datang ke sana untuk urusan pekerjaan dan tidak ada hubungannya dengan bisnis prostitusi.***