PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau, memberikan peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan. Pelanggaran jam operasional tidak akan ditolerir dan dapat berujung pada tindakan penegakan hukum seperti penutupan paksa.

"Ada teguran, hingga sanksi penutupan paksa lokasi hiburan. Kita minta pengelola ikuti jam operasional sesuai aturan," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Sabtu (29/7/2023).

Satpol PP Pekanbaru telah rutin melaksanakan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di kota tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban serta ketenteraman masyarakat.

Zulfahmi menjelaskan bahwa operasi razia dilakukan pada Selasa (25/7) malam hingga Rabu (26/7) dini hari. Dalam operasi ini, beberapa tempat hiburan malam ditemukan masih beroperasi di luar waktu yang telah ditentukan, yang kemudian ditutup paksa oleh petugas.

"Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum menjadi landasan hukum dalam penertiban ini," lanjut Zulfahmi.

Selain melakukan pengawasan jam operasional, Satpol PP Pekanbaru juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan usaha hiburan malam. Pengelola tempat hiburan diharapkan dapat berkolaborasi dengan pihak berwenang dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Zulfahmi menambahkan, "Saat razia kami mendapati beberapa pengelola hiburan malam buka melewati jadwal operasional semestinya. Selain itu, pengelola juga harus memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka."

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengelola hiburan malam dan mengingatkan mereka agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. ***