PEKANBARU - Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syarifah Aspanidar, Yanti, dan Deci Ariyeti dinyatakan bersalah pada perkara dugaan korupsi di instansi tersebut.

Ketiganya sama-sama dihukum penjara satu tahun empat bulan, serta haruslah membayar denda Rp 50 Juta. Mereka divonis pada sidang yang digelar pada Pengadilan Negara Pekanbaru, Kamis (23/8/2018) sore. Sidang dipimpin Hakim ketua, Bambang Miyanto, dan dua orang hakim anggota, Sulhanudin, dan Hendri.

Pada vonisnya, hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

“Sudah terbukti secara sah, dan meyakinkan menjalankan tindak pidana korupsi secara bersama- dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun empat bulan,” ujar Hakim Bambang membacakan putusan.

Selain penjara selama satu tahun empat bulam, ketiga terdakwa pun dikenakan denda senilai Rp 50 Juta. Kalau terdakwa tak sanggup membayarnya, maka dari itu subsidair kurungan selama satu bulan.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pasal Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Ketiga terdakwa tak terbukti melanggar dakwaan Primair JPU, pasal 2 UU Tipikor.

“Tak terbukti sah meyakinkan pidana sebagaimana dakwaan primer JPU. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” sebutnya.

Selain putusan ini, hakim pun memvonis terdakwa membayar Duit Pengganti (UP) kerugian negeri dengan jumlah tidak sama. Terdakwa Syarifah diputuskan untuk membayar Duit Pengganti senilai Rp 41 Juta 700 Ribu, terdakwa Yanti senilai Rp 45 Juta, 215 Ribu, dan terdakwa Deci diwajibkan membayar Duit Pengganti senilai Rp 207 Juta 170 ribu. ***