TEBING TINGGI, GORIAU.COM - AD (36), lelaki beranak 2, warga Dusun II, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga menggauli AF, remaja putri berusia 17 tahun.

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP MA Bachri Harahap, mengatakan, AD ditangkap saat sedang bersetubuh dengan korban, SF, di sebuah hotel kelas melati di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar.Bachri mengungkapkan, AD diketahui sudah membawa kabur AF selama beberapa hari. Lokasi mereka pun terendus keluarga dan langsung melaporkannya ke polisi.Polisi masih mendalami kasus ini. Meskipun hubungan intim yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka, namun AD tetap dijerat pidana karena berhubungan intim dengan anak di bawah umur.Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.***