PEKANBARU - Pria berinisial AS alias Andre harus mendekam di sel Mapolresta Pekanbaru - Riau, setelah diduga menghabisi nyawa Tri Murtini, yang jasadnya ditemukan membusuk di aliran Sungai Umban pada 21 Juni 2018 lalu.

Menurut kepolisian, aksi tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati Andre kepada teman wanitanya Tri Murtini. "Motifnya adalah sakit hati," sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, Rabu (4/7/2018) pagi.

Pelaku sakit hati, lataran korban tidak mau memberikan barang miliknya. Demikian diulas Bimo. "Pelaku ini meminta seluruh barang yang ada pada korban dan korbannya tidak mau (Menolak, red)," lanjutnya.

Ketika itu Tri Murtini sempat melawan. namun nahas tak bisa ditolak, Andre yang 'gelap mata' akhirnya menghabisi nyawa korban seketika, kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 ayat 3 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Tri Murtini. Saat ini, Andre sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku berhasil digulung oleh jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru saat berada di Jalan Jenderal Sudirman. Kepada aparat berwajib, pria berusia 27 tahun dan berprofesi sebagai tukang Service elektronik ini mengakui perbuatannya.

Selain menangkap 'dalang' di balik kematian Tri Murtini, pihak berwenang juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya handphone milik korban, kayu yang digunakan untuk memukul wanita tersebut, sepeda motor merek Vixion dan pakaian.

Dengan tertangkapnya Andre, kepolisian pun sukses mengungkap hingga tuntas kasus tersebut, yang berawal dari penemuan mayat oleh warga yang hendak menjala ikan. Ketika itu jasad Tri ditemukan sudah membusuk dan tersangkut kayu tanpa mengenakan celana. ***