BENGKALIS-Aksi perambahan atau pembalakan liar di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Kecamatan Siakkecil, Kabupaten Bengkalis, masih saja terjadi. Para pelaku sepertinya tidak pernah jera meski telah berkali-kali ditangkap pihak berwajib. 

Polres Bengkalis kembali menangkap dua orang tersangka terduga pelaku pembalakan liar di wilayah HPT Simpang Kunti, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siakkecil, Kamis (8/4/2021).

Dari lokasi bedeng atau tempat tinggal pembalak pertama, petugas Reskrim dan Polsek Siakkecil mengamankan satu orang tersangka sekitar pukul 09.00 WIB, atas nama AS alias Agus merupakan pekerja dari Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Petugas menyita barang bukti berupa gergaji mesin, sepeda kargo, dan kayu olahan olahan.

Hanya hitungan jam, atau sekitar pukul 11.00 WIB petugas kembali meringkus tersangka atas nama Sub alias Bek, warga Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siakkecil, Bengkalis sedang menggergaji kayu tebangan. Petugas juga menyita barang bukti berupa gergagi mesin, sepeda motor, serta kayu olahan 15 keping.

"Kedua pelaku diduga dimodali cukong M. Keduanya diamankan di dua bedeng," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K, Kamis (15/4/21).

Aktivitas pembalakan liar itu, para pelaku mengaku sudah dilakoni sejak sekitar tiga bulan lalu. Para pelaku aksi dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU RI 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH).***