TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Terkait kelanjutan pengaduan 7 kelompok tani di Kecamatan Kempas, yang merasa dibohongi oleh PT Agro Sarimas Indonesia (ASI), akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Indragiri Hilir (Inhil), memanggil seluruh pihak terkait.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I dan II, seluruh pihak terkait seperti Dinas Perkebunan, Kehutanan, Perizinan, Koperasi, kelompok tani, hingga pihak PT ASI sendiri hadir dalam RDP, Rabu (1/7/2015) malam.

Pada kesempatan itu, terlebih dahulu pimpinan rapat, yaitu Ketua Komisi I, Ahmad Junaidi meminta kepada perwakilan kelompok tani agar menyampaikan apa yang diinginkan oleh para petani.

Kemudian, salah satu perwakilan masyarakat, yaitu Annga menuturkan bahwa perjanjian yang dibuat PT ASI, membuat masyarakat mengeluh, karena PT ASI tidak menepati janji bagi hasil melalui pola 70 30.

''Yang sampai bukannya berbagi hasil, tapi dibagi hasil maksudnya kami ini seperti orang minta wakaf, bukan berbagi, kalau memang berbagi, tentu 70 30 dan tentu nyata di dokumen yang lengkap, tapi nyatanya, kami hanya dapat Rp600 ribu per triwulan,'' ujarnya.

Karena hal itu, ia meminta kepada pihak koperasi agar membenahi sistem bagi hasil ini mulai tahun 2010. Sehingga semua permasalahan menjadi jelas adanya.

''Mohon dibenahi perhitungannya, berapa hasil kami pertahun atau perbulan, sehingga kami menjadi jelas. Lahan yang jadi bajagian kami 60 persen itu juga belum jelas, kami sudah serahkan semua, jiwa saja yang belum kami serahkan,'' cetus Angga.

Jika, apa yang mereka minta tidak dapat dituruti, mewakili petani lainnya, Angga meminta agar lahan mereka yang saat ini dikelola oleh PT ASI, dikembalikan kepada petani.

''Jelaskan perhitungan dari 2010 sampai 2015, dihitung ulang. Jika ada yang belum terhitungkan, tolong bayarkan semua. Jika tidak bisa memperbaiki, kami minta lahan kami dibalikan,'' pintanya.(ayu)