PANGKALANKERINCI - Tim SIE Propam Polres Pelalawan mengamankan mobil pick-up BM 8589 CI bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak 80 jerigen tanpa dokumen (ilegal) di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau.

Dari informasi yang dirangkum GoRiau.com, penangkapan BBM ilegal tersebut berawal saat tim SIE Propam melakukan patroli wilayah di Jalintim Ukui.

"Saat melintas di SPBU Simpang Pulai, terlihat ada mobil pick-up warna silver sarat muatan jerigen. Curiga baru mengisi BBM di SPBU, langsung dihentikan," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, Jumat (4/3/2016).

Dijelaskannya, saat pengemudi mobil pick up berinisial Jk (25) warga Desa Kesuma, Pangkalan Kuras diminta memperlihatkan dokumen barang bawaan, dengan wajah pucat JK tak mampu menunjukkan dokument.

"Tanpa perlawanan, sopir bersama barang bukti mobil bermuatan 80 jerigen berisi premium digiring keMapolres Pelalawan," ungkapnya.

Kepada polisi, Jk mengaku bahwa BBM yang dibawanya tersebut adalah miliknya dan telah beberapa kali dilakukan dan rencana akan di jual ke daerah tempat tinggalnya.

"Kali ini berhasil digagalkan dan perkaranya masih dikembangkan untuk mengungkap adanya pelaku lainnya," ujar Paur Humas.(***)