TELUKKUANTAN - Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tahun 2021 telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing pada Rabu, 29 September 2021. APBD-P Kuansing disahkan sebesar Rp1,4 triliun, mengalami penambahan sebesar Rp165,5 miliar dari APBD murni.

Setelah APBD-P Kuansing disahkan, Bupati Kuansing, Andi Putra menyatakan akan mengajukan ke Gubernur Riau agar dievaluasi dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda tentang perubahan APBD Kuansing tahum anggaran 2021.

"Kita berharap, dengan disetujuinya Ranperda ini menjadi Perda, maka akan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif dan transparan," ujar Andi Putra, Kamis (30/9/2021) di Telukkuantan.

Dengan telah disetujuinya APBD-P ini, Andi Putra meminta kepada seluruh OPD untuk meningkatkan kinerjanya. Sehingga, sisa anggaran yang ada, dapat mempercepat proses pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah direncanakan.

"OPD harus gerak cepat (gercep), agar pemanfaatan anggaran dapat berjalan secara optimal, efektif, efisien, transparan dan tentunya tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Andi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pendapatan asli daerah (PAD) awalnya hanya Rp121 miliar menjadi Rp125 miliar lebih, ada penambahan sebesar Rp4,1 miliar. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Untuk pajak daerah, tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp54,6 miliar. Begitu juga dengan retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah, yakni sebesar Rp9,8 miliar dan Rp4,7 miliar. Lain-lain PAD yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp4,1 miliar, dari Rp51,7 miliar menjadi Rp55,9 miliar lebih.

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Pemprov Riau. Nilainya kenaikannya mencapai Rp114,1 miliar. Rinciannya, transfer pemerintah pusat awalnya sebesar Rp1,04 triliun menjadi Rp1,109 triliun, naik Rp67 miliar.

Kemudian, transfer dari Pemprov sebelum perubahan sebesar Rp71,5 miliar menjadi Rp118,6 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp47 miliar. Terakhir, lain-lain pendapatan daerah yang sah, awalnya nol rupiah dan kini diasumsikan sebesar Rp47,3 miliar.

Anggaran Rp1,4 triliun yang diasumsikan tersebut akan dipergunakan untuk belanja daerah. Yakni, belanja operasi sebelumnya hanya Rp908,5 miliar menjadi Rp1,035 triliun, naik sebesar Rp126 miliar.

Kemudian, belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp105,3 miliar menjadi Rp153,2 miliar setelah perubahan atau bertambah sebesar Rp47,8 miliar.

Selanjutnya, belanja tak terduga, pada APBD murni diasumsikan Rp8,2 miliar dan pada perubahan diasumsikan Rp5,4 miliar, berkurang sebesar Rp2,8 miliar. Sedangkan belanja transfer, baik sebelum dan sesudah perubahan tetap sebesar Rp254 miliar lebih.

Mengenai pembiayaan daerah, lanjut Suhardiman, terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebelum perubahan diasumsikan Rp40,9 miliar dan pada perubahan diasumsikan Rp61,1 miliar atau bertambah sebesar Rp20,2 miliar. Sehingga, SILPA tahun berkenaan sebesar Rp14 miliar lebih.***