PANGKALAN KERINCI - Apes bagi JCS (33). Pria ini keburu diringkus oleh polisi sebelum berhasil melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Warga yang beralamat di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan ini harus berurusan dengan pihak Polsek Ukui.

Pelaku tertangkap tangan di Jalan Madang, Simpang Pulai, Kelurahan Ukui membawa paket sabu berukuran hemat, malam tadi.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi irwan, Kamis (22/11/2018) memgatakan, penangkalan kepemilikan narkoba berawal adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu.

"Kapolsek Ukui AKP Lassarus Sinaga mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Madang Simpang Pulai akan ada transaksi narkoba," ungkapnya.

Lanjutnya, mendapat informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Yuhendra beserta empat orang anggota untuk melakukan penyelidikan.

"Sesampainya di lokasi, petugas menjumpai seorang laki-laki yang sedang berdiri dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan," jelas Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian laki-laki yang mengaku bernama JCS, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klep merah.

"Selain mengamankan satu paket sabu, petugas juga mengamankan kaca pirek, kompeng, dua jarum suntik dan HP. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ukui guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres Pelalawan kepada GoRiau. ***