PEKANBARU - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar 8,61 persen. Penolakan itu karena penetapan 2023 itu dinilai telah menyalahi aturan.

"Kita menolak kenaikan itu!," tegas Ketua DPP Apindo Riau, Wijatmoko Trisno saat dimintai konfirmasi, Senin (28/11/2022).

Wijatmoko menilai penolakan itu karena proses penetapannya dinilai tidak sesuai prosedur. Sebab mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Selain itu, Permenaker diterbitkan sehari setelah direkomendasikannya upah tahun 2023. Di mana upah direkomendasikan setelah ada hasil persidangan dari dewan pengupahan 2023.

"Bukan masalah berapa yang kita harapkan, kita seharusnya sesuai PP 36 (Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan). Kami melihat Permenaker telah membatalkan PP dan tidak punya hirarki yang jelas," katanya.

"Apa sebab? Karena Permenaker itu ditetapkan sehari setelah ditetapkan rekomendasi upah tahun 2023 sesuai hasil dari Persidangan Dewan Pengupahan Provinsi Riau," katanya lagi.

Apindo menilai Permenaker Nomor 18 itu terbit secara tiba-tiba. Aturan dinilai terbit mendadak dan telah digugat oleh Apindo pusat. "Keluarnya Permen yang begitu mendadak menurut hemat kami suatu pengaturan hukum yang tidak bagus. Kami menolak permenaker dan tak mau menandatangani berita acara. Hari ini dari Apindo Pusat mengajukan gugatan terkait Permenaker," katanya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMP pada 2023 naik 8,61 persen dari UMP 2022. Penetapan upah tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. "Sudah ditetapkan UMP Riau tahun 2023, maka UMP naik 8,61 persen menjadi Rp 3.191.662,53," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Imron Rosiadi kepada wartawan, Jumat (25/11).

Imron mengatakan UMP Riau tahun ini sebesar Rp 2.938.564. Adapun, UPM tahun depan naik sebesar 8,61 persen atau Rp 253.09.***