BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Briptu MS sebagai tersangka kasus bisnis arisan online bodong. MS merupakan suami dari RA, bandar arisan online bodong.

Dikutip dari Kompas.com, Briptu MS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda Kalsel. 

''MS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel,'' ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i, kepada wartawan, selasa (1/2/2022). 

Rifa'i mengatakan, ditetapkannya Briptu MS selain pemeriksaan internal, juga dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan korban dari RA. 

Dari keterangan saksi-saksi itu, diketahui jika Briptu MS menerima aliran dana yang masuk ke rekeningnya.

''Dari hasil penyidikan, MS terlibat dalam aliran dana para nasabah arisan online yang masih ke rekeningnya,'' ungkap dia.

Karena terbukti membantu istrinya menjalankan bisnis arisan online bodong, Briptu MS, kata Rifa'i, akan dikenakan pasal KUHP serta pelanggaran kode etik Polri. 

''Baik pemeriksaan kasus tindak pidananya di Ditreskrimum Polda Kalsel maupun dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri ditangani Bidang Propam Polda Kalsel,'' pungkas dia.

Untuk kepentingan penyidikan, Briptu MS yang sehari-hari bertugas di Polresta Banjarmasin telah ditahan. 

Sebelumnya, RA ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin. Istri anggota polisi itu ditangkap karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.

Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya. 

Sampai saat ini, 300 lebih korban yang melapor ke polisi mengaku telah ditipu oleh RA dengan nilai kerugian total sebesar Rp9 miliar. 

Karena perbuatannya, tersangka RA akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.***