PEKANBARU - Empat bos perusahaan di Fikasa Group dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus investasi bodong sebesar Rp84,9 miliar,

Tuntutan disampaikan Tim JPU, Heru SH, didampingi Herlina Samosir SH, Lastarida SH dan Rendy Panalosa SH MH, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru, pada hari Selasa (1/3/2022), yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dr Dahlan SH MH.

JPU membacakan tuntutan terhadap orang terdakwa atas nama Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

“Supaya majelis hakim PN Pekanbaru memutuskan, terdakwa Bakti Salim, Agung Salim, Shely dan Kristian Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menimbun dana dari masyarakat dalam bentuk dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia,” kata JPU, Selasa malam.

Atas perbuatan itu, JPU menyatakan 4 terdakwa bersalah melanggar pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, JO Pasal 64 ayat (1), JO Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama 14 tahun penjara. Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing Rp20 miliar, subsider 11 bulan kurungan,” tandas JPU.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum 4 orang terdakwa meminta waktu selama 2 minggu kepada Majelis Hakim, untuk menentukan sikap terhadap tuntutan JPU.

Sebelum 4 Bos perusahaan di Fikasa Group, seorang sales marketing bernama, Mariyani, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia langsung menangis sejadi-jadinya ketika mendengar tuntutan JPU.

Dalam kasus ini ada lima orang yang diadili. Mereka adalah Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Awal mula kasus ini sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan. Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.

Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9-12 persen pertahun, dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP.

Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya.

Di mana bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen pertahun. Pada awalnya mereka membayar bunga deposito. Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar.

Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa pun berjanji akan mengembalikan uang nasabah, namun tidak kunjung terealisasi.

Setelah dilaporkan, Mabes Polri pun ikut bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Kajaksaan Agung dan selanjutkan disidangkan di Pekanbaru. ***