SINGAPURA -- Singapura berhasil menekan kasus Covid-19 karena memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Dikutip dari detikhealth, Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menjelaskan Singapura memanfaatkan para relawan dari masyarakat umum untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan di negaranya. Apabila terjadi pelanggaran, mereka akan menegur dan melaporkannya ke kepolisian setempat.

Sejumlah aturan protokol kesehatan di Singapura di antaranya wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan aktivitas berkumpul dibatasi maksimal 8 orang. Apabila melanggar, mereka akan dikenai denda sebanyak SGD 300 atau sekitar Rp3 juta.

''Lebih dari 8 orang, maka mereka akan ditegur. Kalau ditegur mereka tidak mau memenuhi, maka kemudian dia (relawan) foto, foto itu langsung polisi datang dan orang itu didenda 300 dolar Singapura,'' kata Suryo melalui kanal YouTube BNPB, Selasa (5/1/2021).

Sambung Suryo, tak hanya itu, denda diberlakukan bersifat progresif. Maksudnya, semakin sering melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka dendanya akan terus bertambah sebanyak dua kali lipat dari jumlah yang harus dibayar sebelumnya.

''Kalau orang itu kedua kali melakukan pelanggaran yang sama, maka dendanya dinaikkan dua kali lipat jadi 600 dolar, kalau ketiga kali melanggar juga, maka dinaikkan lagi menjadi 1.200,'' jelasnya.

Menurut Suryo, tegasnya penegakan hukum di Singapura membuat warganya menjadi patuh dan enggan untuk melanggar protokol kesehatan.

''Jadi sekali lagi itulah mengapa Singapura berhasil menurunkan kurva penularan (Covid-19),'' ujarnya.

Diketahui, hingga Selasa (5/1/2021) sore, total kasus Covid-19 di Singapura sudah mencapai 58.721 kasus. Sementara total pasien sembuh sebanyak 58.497 orang dan 29 lainnya meninggal dunia.***