PEKANBARU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 untuk tingkat SMP di Kota Pekanbaru dilakukan dengan sistem online.

Pendaftaran sistem online ini secara serentak diterapkan diseluruh SMP Negeri di Kota Pekanbaru.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan sistem online yang dimaksudkan bukan berarti dapat melakukan pendaftara dimana saja.

"Pelaksanaan pendaftaran PPDB tetap dilakukan di sekolah, online disini bukan berarti bisa mendaftar dimana saja, karena kata online ini hanya bersifat memantau," kata Abdul Jamal, di Pekanbaru Jumat (14/6/2019).

Tujuan dari sistem online ini yaitu agar masyarakat dan orangtua bisa memantau dan mengetahui apakah anaknya telah terdata atau belum, serta dapat melihat perkembangan dan kuota disetiap sekolah.

Walaupun dilakukan secara online, tidak dipungkiri dalam hal pendaftaran tetap memperhatikan sistem zonasi, karena pada saat melakukan registrasi, akan terlihat dimana tempat tinggal peserta didik sesuai GPS.

"Walaupun begitu pendaftaran online ini juga memperhatikan zonasinya, karena saat mendaftar akan terlihat dimana lokasi melalui GPS," tambahnya.

Jamal menambahkan, penting bagi orangtua siswa memahami seperti apa sistem zonasi ini, karena sistem zonasi melihat seberapa dekat rumah dengan sekolah.

Sistem zonasi di Kota Pekanbaru akan diberlakukan 90 persen dari total penerimaan sedangkan sisanya, yaitu 5 persen untuk siswa berprestasi, dan 5 persen lagi diperuntukkan untuk masyarakat yang baru pindah di sekitar lokasi sekolah. ***