TEMBILAHAN – Sesuai isi Peraturan Daerah (Perda) 05 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Instruksi Bupati 264.18/Satpol.PP/II/2021 tentang Penertiban Pemasangan Reklame, Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersihkan ratusan reklame iklan rokok.

Pasalnya, iklan rokok bisa dianggap menjadi pemicu anak dibawah umur untuk mencobanya.

Reklame iklan rokok dibersihkan di sepanjang Jalan Kembang, Jalan Pangeran Hidayat, Jalan M. Boya, hingga Jalan Pekan Arba, Tembilahan berupa spanduk, banner, poster, stiker, papan pamflet dan baliho rokok.

Kasatpol PP Inhil, Martha Haryadi melalui Kabid PPHD, Umarullah Missasi, Jumat (14/10/2022) menyampaikan, penertiban digelar pada hari Kamis kemarin.

Sebanyak 269 reklame rokok dengan berbagai bentuk dan jenis merek ditertibkan, terdiri dari 143 spanduk, 88 stiker, 37 poster, 13 papan pamflet dan 1 vertical banner.

Berbagai jenis reklame rokok yang ditertibkan tersebut didapati pada sejumlah warung, toko, hingga minimarket yang menggantung pada bangunan.

"Beberapa reklame juga berdiri pada tiang besi pinggir jalan yang ramai di lalui oleh masyarakat," ungkapnya.

Larangan iklan rokok, lanjut Umarullah, telah diperingatkan sejak lama oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil, bahkan penjual juga tidak dibenarkan untuk memajang iklan.

"Untuk diketahui bersama, iklan rokok bisa dianggap menjadi pemicu anak dibawah umur untuk mencobanya," ujarnya.

Sebagai wujud keseriusan, Pemda melalui Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara ketat berkenaan dengan iklan atau reklame rokok mulai dari wilayah hulu hingga hilir. ***