BENGKALIS, GORIAU.COM - Memantapkan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mulai mensosialisasikan tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan kepada seluruh pengurus partai politik dan tokoh masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di lantai II Kantor KPU Kabupaten Bengkalis, Jalan Pertanian, Kamis (28/5), menghadirkan seluruh komisioner KPU Kabupaten Bengkalis yang diketuai Defitri Akbar.

Sebanyak 30 undangan yang hadir mendapatkan pemahaman mengenai tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak se-Indonesia. Beberapa materi mengenai tahapan Pemilihan diuraikan dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Mendra, sejumlah pengurus partai politik dan anggota DPRD Bengkalis. Ada beberapa perbedaan tahapan dalam Pilkada serentak 2015, dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya.

Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi tahapan Pilkada ini sangat penting, mengingat perlunya informasi yang didapat oleh masing-masing pengurus Parpol dan masyarakat pemilih nantinya. Termasuk mengenai penganggaran dana Pemilu.

''Sebelumnya kita mengusulkan Rp33 miliar untuk dua putaran, namun dikarenakan serentak dan hanya satu putaran, maka anggaran pelaksanaan itu disesuaikan, artinya sampai hari ini penganggaran hanya sekitar Rp23 miliar lebih, sisanya sekitar Rp10 miliar dikembalikan,'' ujarnya.

Selain itu, sambungnya, untuk pelaksanaan kampanye kandidat semuanya ditanggung KPU Kabupaten Bengkalis. Dengan penganggaran yang sudah tersedia, KPU diberi tugas khusus melakukan kontrol dan tentunya melalui tahapan yang sudah ditetapkan sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Bengkalis nomor : 03/Kpts/KPU.Kab-004.435240/2015 tanggal 17 April 2015.

Menurut pria yang akrab disapa Dedek ini, Kabupaten Bengkalis masuk dalam daerah pelaksanaan serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 bersama dengan 9 Provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota se-Indonesia yang melaksanakan Pilkada.

Sementara itu, Komisioner Bidang Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Data Informasi Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, Suib Usman menambahkan, pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPU diberi tugas khusus untuk melaksanakan tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan, nantinya pelaksnaan pemilihan menerapkan sistem aplikasi, penghimpunan data oleh KPU. Untuk itu, dukungan dari masyarakat untuk melakukan kontrol serta pengawasan sangat diharapkan.

KPU juga mempertegas, jika syarat pencalonan dari Parpol harus memenuhi tiga syarat mutlak. Pertama, harus memperoleh 20 persen atau 25 persen suara sah (belaku bagi Parpol yang memiliki kursi di DPRD).

Kedua diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, pembuktiannya adalah SK kepengurusan yang sah. Syarat mutlak ketiga yakni melampirkan persetujuan dari DPP masing-masing (ada SK dari DPP). (ail)