PEKANBARU – Polsek Bukit Raya berhasil menangkap dua pemuda, YL (22) dan YLT (21) yang diduga melakukan pencurian di Gudang Toko Bangunan Murah Hati, Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Kedua pelaku telah mencuri 20 sak semen, satu kodi seng, dan dua unit mesin pengaduk cat.

Kejadian bermula saat warga setempat, Suasa Raulinar (49) melaporkan insiden tersebut. Menanggapi hal ini, Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menyatakan, "Setelah kita melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP, kita mendapat informasi kedua pelaku akan kembali melakukan pencurian."

Dari informasi tersebut, AKP Syafnil memerintahkan tim untuk menyelidiki serta melakukan pengintaian. Alhasil, saat kedua pelaku kembali beraksi, tim reserse kriminal beserta Kanit Iptu Lukman segera menyergap dan menangkapnya.

"Saat diinterogasi, keduanya mengaku melakukan pencurian di Gudang Bangunan Murah Hati," ungkap mantan Kapolsek SKP tersebut.

Selain itu, kedua pelaku juga telah menjual barang hasil curian melalui Marketplace Facebook. Polsek Bukit Raya kini masih mengejar satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial GC.

Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***