JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI yang juga mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 hingga 2016 berinisial IT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin pertambangan PT Sendawar Jaya. Hal itu diumumkan kejaksaan agung RI, Selasa (15/8/2023).

"Modus korupsinya membuat dokumen palsu yang terkait perizinan pertambangan dengan tujuan mengambil alih usaha pertambangan. Dokumen tersebut dipergunakan sebagai bukti administrasi seakan PT Sendawar Jaya memiliki izin pertambangan yang sah," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

IT dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur soal pemalsuan dokumen oleh pegawai negeri.

Sanksi pidana yang dihadapinya berkisar antara 1 hingga 5 tahun penjara, dengan denda minimal Rp50.000.000 hingga maksimal Rp250.000.000.

Guna memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, IT saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 15 Agustus hingga 3 September 2023. ***