DUMAI - Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Dumai menyita kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp 180 juta.

Kepala kantor BPOM Kota Dumai, Emi Amalia mengatakan, pihakanya bersama lintas sektor melakukan penertiban kosmetik ilegal selama kurang lebih dua minggu.

Dalam aksi penertipan kosmetik ilegal tersebut, pihaknya memeriksa 28 sarana distribusi kosmetik, terdapat 57 persen sarana yang dikategorikan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), dikarenakan menjual produk tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

''Kosmetik yang kita temukan yang Tidak Memenuhi Ketentuan dari sarana tersebut terdapat 469 jenis dengan jumalh 5.160 pcs, senilai Rp.180.093.000,'' kata Emi Amalia, Senin (10/12/2018).

Emi juga mengatakan, masyarakat harus waspada terhadap potensi bahaya produk kosmetik TMK tersebut, selain itu pihaknya juga terus melakukan kegiatan sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi.

''Kita juga menghimbau kepada pelaku usaha untuk menaati peraturan yang berlaku, serta masyarakat juga diharapkan agar lebih proaktif dalam memilih kosmetik yang dibeli, terutama untuk pembelian kosmetika secara online dan ingat selalu ''Cek KLIK''. Cek Kemasan dalam kondisi baik baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa,'' katanya menjelaskan.

Selain itu, Kabid Perindag Hermanto, mengatakan penertiban pasar dari hasil kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya merupakan langkah untuk menyelamatkan konsumen pada pengunaan produk ilegal.

''Kami mensupport apa yang dilakukan BPOM semoga ini bermanfaat untuk masyarakat Dumai,” kata Hermanto. ***