PEKANBARU – Seorang pengemudi atau driver ojek online (Ojol) berinisial RE (41) ditangkap polisi karena membuat laporan palsu tentang pembegalan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kejadian bermula saat pelaku membuat laporan di Polsek Rumbai pada Sabtu (24/1/2023). Pelaku membuat laporan bahwa dirinya sudah mengalami pencurian dengan kekerasan dan ancaman senjata api.

Akibatnya, pelaku mengaku kehilangan sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah-Putih, BM 3478 AC dengan nomor rangka MH32BJ001DJ146982 dan nomor mesin 2BJ-147092. Namun, setelah dilakukan penyidikan, tim penyidik merasakan kejanggalan pada keterangan pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sepeda motornya dititip kepada temannya Aris. Tersangka ini mempunyai utang Rp2 juta kepada temannya itu, makanya sepeda motornya dititipkan kepadanya," ujarnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku kemudian akan dikenakan Pasal 220 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Siak II, Kelurahan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Minggu (15/1/2023) kemarin.

"Pelaku dan barang bukti sekarang diamankan dia Polsek Rumbai untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. ***