Bupati Bengkalis telah meneken Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembayaran zakat pada 6 Januari 2020.

Komitmen pemerintah tentang zakat ini mendapat apresiasi dari ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis, Ali Ambar. Menurut Ali, dimasa kepemimpinan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, setidaknya sudah ada perda tentang zakat dan diperkuat pula dengan perbup."Kami menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Alhamdulillah perhatian beliau kepada Baznas khususnya Zakat ini sangat luar biasa. Dimana dimasa beliau ini, sudah dikeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengelolaan zakat infak dan sedekah, kemudian keluar juga Perbup Nomor 2 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana perda Nomor 3 Tahun 2018," ucap Ketua Baznas, Jumat (24/1/2020). Menurut Ketua Baznas, Perbup yang di keluarkan Bupati Bengkalis mengatur ASN atau muzakki membayar zakat ke Baznas. Kata Ali, menyambut Perbup itu, dia langsung mengundang sejumlah pihak ke Baznas Bengkalis melakukan pembicaraan untuk menyamakan persepsi. "Dalam waktu dekat kabag Kesra akan menyebarkan surat edaran berkaitan Perbup tadi. Kita berharap, PD melakukan pendataan dan membentuk UPZ (unit pengumpulan zakat), " katanya lagi. Ali Ambar berharap, terhadap zakat yang dikeluarkan ASN kedepannya dengan auto debit, tidak lagi dengan cara manual. Target MeningkatKetua Baznas Ali Ambar menyatakan pada Tahun 2020 ini pihaknya meningkatkan target pengumpulan zakat melalui Baznas. Tahun ini Baznas menargetkan Rp4 miliar. Target itu besar itu bukan tanpa alasan. Tahun lalu, pihaknya menarget Rp1, 6 miliar pengumpulan zakat. Alhasil zakat terkumpul Rp2,1 miliar. "Apalagi perbupnya sudah di keluarkan pak Bupati. InsyaAllah, kita doakan bersama zakat tahun ini bisa capai target, sehingga kesejahteraan umat melalui program Baznas meningkatkan dan berkembang lagi," pungkasnya.***