PEKANBARU, GORIAU.COM - Banyak calon legislatif (caleg) di Provinsi Riau dianggap tidak tahu atau tidak memahami aturan. Mereka memasang spanduk di lokasi terlarang. Bawaslu meminta partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 untuk membina para caleg itu, atau jika tidak, segera 'dibinasakan'.

"Kalau semuanya diserahkan ke Bawaslu, mana sanggup kami," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Edy Syarifuddin kepada pers di Pekanbaru, Kamis.Terutama terkait caleg yang tak mengerti dengan aturan, menurut dia, hal itu sudah diberitahukan ke sejumlah parpol itu untuk segera memberikan pemahaman hukum dan turan terhadap para caleg itu.Lihat saja, demikian Edy, banyak caleg yang memasang spanduk-spanduk dan poster-poster di pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon."Hal demikian sudah sangat keterlaluan. Mereka itu (caleg) seakan tidak mengerti dengan aturan berkampanye, padahal sudah berulang kali disosialisasikan," katanya.Jangan serta merta, demikian Edy, semua urusan terkait pemilihan umum adalah tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu saja.Pemilu menurut dia adalah tanggung jawab bersama, termasuk parpol peserta pemilu dan pemerintah di daerah. "Untuk pemerintah daerah, kami juga telah menyurati mereka agar segera memerintahkan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk melakukan penertiban," katanya.Pantauan pers, banyak spanduk mini yang menampangkan wajah sejumlah caleg ditempelkan di pohon-pohon di pusat kota. Kondisi tersebut kemudian membuat suasana kota menjadi tidak beraturan.Aktivis lingkungan di Provinsi Riau sebelumnya juga menyarankan masyarakat untuk tidak memilih calon legislatif yang berada pada poster-poster tertancap di pepohonan pinggir jalan karena diindikasi mereka tidak pro terhadap lingkungan."Padahal sudah ada peraturan daerah yang tegas melarang merusak pepohonan tengah kota, tapi caleg-valeg itu malah memasang posteri di pepohonan itu," kata Muslim selaku Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). (fzr/ant)