PADANG - Polres Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua perempuan berinisial JR dan AB karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya adalah dua wanita bernama DIP dan WSN.

Dikutip dari Kompas.com, Kasi Humas Polres Sijunjung Iptu Ulgarmaini, mengatakan, pelaku menjanjikan kepada kedua korban bekerja di Malaysia sebagai pelayan restoran. Ternyata, kedua korban akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) atau wanita penghibur.

"Keduanya menjanjikan kerja kepada DIP dan WSN di Malaysia sebagai pelayanan restoran. Namun pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal," ujar Ulgarmaini kepada Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

"Namun ternyata korban akan dijadikan sebagai wanita penghibur," sambungnya.

Dituturkannya, kedua korban menyadari akan dijadikan wanita wanita penghibur, karena diminta berswafoto hanya pakai pakaian dalam.

"Kedua korban diminta untuk berfoto selfie hanya menggunakan pakaian dalam yang akan dijadikan katalog," katanya.

Merasa ketakutan, kedua korban mencoba melarikan diri dari apartemen milik agensi di Malaysia dengan berpura-pura pergi keluar untuk mencari makan.

"Korban pergi ke Kedutaan Besar Indonesia yang di Malaysia dan menelepon keluarganya untuk dibelikan tiket pulang," tutur dia.

Setelah mendapatkan informasi mengenai adanya kasus TPPO tersebut, pihak Polres Sijunjung melakukan penyelidikan.

"Pada tanggal 21 April 2024 kami berhasil mengamankan pelaku JR. Ternyata JR tidak bekerja sendirian, namun dibantu oleh AB. Kami langsung bergerak dan menangkap AB pada 22 April 2024. Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.***