PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran telah memberhentikan satu oknum juru parkir (Jukir) yang tidak menerapkan standar pelayanan minimal atau SPM.

Oknum jukir tersebut diberhentikan dari tugasnya setelah terlibat adu mulut dengan pengendara. Oknum jukir tersebut bertugas di salah satu gerai Alfamart, Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Kami tindak setelah mendapat laporan dari masyarakat. Tim dari UPT sudah turun ke lapangan melakukan pengecekan," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Senin (29/4/2024).

Ia menuturkan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait oknum jukir tersebut karena tidak memberikan pelayanan dengan baik kepada pengendara yang menggunakan jasanya, Minggu (28/4/2024) kemarin.

Usai mendapat laporan, tim dari UPT langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Diketahui oknum jukir tersebut sebelumnya terlibat adu mulut dengan pengendara.

"Jukir yang bermasalah sudah di pecat dan digantikan dengan yang baru," jelasnya.

Pihaknya juga memberikan imbauan kepada jukir agar memahami tupoksinya. Mereka harus memberikan pelayanan secara baik kepada pengendara.

Jukir juga diingatkan melengkapi atribut saat sedang bertugas. Seperti rompi, tanda pengenal, hingga karcis parkir. Masyarakat bisa melakukan pengaduan jika menemukan oknum jukir nakal. ***