PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau yang membidangi pendidikan, Husaimi Hamidi menilai, bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan langkah yang bagus untuk menyamaratakan kualitas sekolah.

Hanya saja, lanjut Husaimi, pelaksanaannya masih belum maksimal. Seperti yang terjadi tahun 2018 lalu, ada sekolah yang tidak mencapai kuota siswa yang diterima. Namun disisi lain, ada juga sekolah yang kelebihan kuota karena letaknya di sekitar permukiman padat penduduk.

"Sistem zonasi ini kan tujuannya bagus untuk meratakan kualitas sekolah, agar tak ada lagi namanya sekolah favorit. Tapi pelaksanaannya yang belum maksimal," katanya di Pekanbaru, Selasa (25/6/2019).

Karena itu, tahun ini, pelaksanaan PPDB harus berjalan sebagaimana mestinya. Ia meminta agar panitia PPDB yang ditunjuk pihak sekolah, untuk bersikap tegas dan berani menolak siswa yang tidak masuk zonasi maupun yang tidak memenuhi persyaratan.

"Tujuannya agar tidak ada lagi kejadian seperti tahun lalu. Panitia harus berani dan tegas, sehingga kuota-kuota siswa setiap sekolah itu terpenuhi," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Mendikbud RI, Muhadjir Effendy menetapkan peraturan PPDB tingkat SLTA tahun 2019.

Peraturan tersebut diantaranya menggunakan tiga jalur PPDB, yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan dinas orang tua. Calon peserta didik, hanya dapat memilih satu diantara tiga jalur teraebut.

Selain melalui jalur zonasi, calon peserta didik bisa mendaftar PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili. Kemudian, sekolah negeri dilarang membuka jalur penerimaan selain yang diatur Permendikbud.

Domisili calon peserta didik berdasarkan kartu keluarga, harus diterbitkan minimal setahun sebelum PPDB. Terakhir, kuota 90 persen jalur zonasi sudah termasuk bagi peserta didik tidak mampu atau anak penyandang disabilitas.***