PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap (Ranap) di Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan telah masuk babak baru. Polres Pelalawan akhirnya melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka pada, Jumat (5/9/2014) kemarin.

"Telah dilakukan penahanan terhadap sembilan tersangka kasus dugaan korupsi puskesmas rawat inap Teluk Meranti dengan kerugian negara 2,3 miliar," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Aloysius Supriyadi SIK melalui Kepala Satreskrim Polres Pelalawan, AKP Bimo Aryanto, Senin (8/9/2014).

Dijelaskan Kasat Bimo, pembangunan puskesmas rawat inap Teluk Meranti merupakan proyek Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Sembilan tersangka yang ditahan diantaranya AR selaku kuasa pengguna anggaran jabatan sekarang dan MTS selaku PPTK 2008.

"Tersangka lainya yang kita tahan, YK selaku PPTK 2008, IP selaku pemilik perusahaan PT Indra Aganmar, LM selaku pelaksana lapangan, EK selaku perencana dan pengawas lapangan, AS selaku pengawas lapangan, SY selaku PPTK tahun 2010 dan DS selaku pelaksana atau penerima sub kontraktor," sebutnya.

Sambungnya, terhadap tahanan perempuan untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) anak dan perempuan di Pekanbaru dan untuk tahanan laki-laki di rutan Polres Pelalawan.

"Untuk kasusnya sudah tahap satu di Kejaksaan dan menunggu P 21," tandasnya.(***)