SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kalau kemarin diberitakan petugas lapas Nusa Kambangan kecolongan karena tahanan tetap mengendalikan bisnis narkoba, kini giliran petugas Lapas Tangjungbalai Karimun. Salah satu tahanan di LP Tanjungbalai Karimun, Apen, masih mengendalikan bisnis barang haram itu.


Terungkapnya sepak terjang Apen dalam mengendalikan bisnis narkoba berawal dari penangkapan beberapa warga Selatpanjang Kepulauan Meranti.
Seperti yang disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Narkoba Akp Joni Wardi. Menurut keterangan Joni Wardi, Jumat (22/5/2015) sekira pukul 19.00 WIB polisi menangkap seorang warga Selatpanjang FW alias Aciang (43). Tersangka ditangkap sewaktu mau melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
"Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu seharga Rp200 ribu. Ia ditangkap di rumahnya Jalan Imam Bonjol Selatpanjang," kata Joni Wardi.
Dari hasil pengembangan, Aciang mengakui membeli serbuk haram tersebut dari Akiat sebanyak 2 paket. Satu paket satu uncang seharga Rp5.400.000,- dan satu paket setengah Jie seharga Rp800 ribu, hari Jumat sekira pukul 10.00 WIB di dalam bengkel sepeda milik Akiong di Jalan Imam Bonjol Selatpanjang.
Selanjutnya polisi kembali melakukan pengembangan dengan menangkap Akiat di Jalan Banglas Gang Damai. Selanjutnya Akiat mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari H alias Man. "Hermanto juga berhasil kita tangkap di rumahnya Jalan Banglas Gang Juragan dan sewaktu digeladah, kita menemukan BB berupa 1 paket sabu," kata Joni pula.
Selain paket sabu, juga ditemukan uang gaji jasa mengantarkan sabu sebanyak Rp700 ribu. Kemudian Man mengakui dapat perintah dari Apen yang merupakan tahanan di LP Tanjungbalai Karimun. Menurut pengakuan Man Ia diperintahkan Apen supaya mengambil uang pembayaran dari penjualan sabu kepada Akiat, Jang, dan satu orang tidak dikenal.
"Uang tersebut berjumlah Rp16.350.000,-. Uang itu disuruh melemparkan ke rumah di Jalan Ibrahim Gang Cermai Kelurahan Selatpanjang Selatan," ujar Joni lagi.
Kemudian ketika dilakukan pengeledahan di rumah Jalan Ibrahim Gang Cermai milik Edy als Awan ditemukan BB sabu 2 U yang sudah dipecah menjadi 10 paket. 10 butir pil exstasi merk.Bebek, 4 butir pil merk Yw, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital, 1 unit Hp merk Samsung, kotak rokok gudang garam 10 bungkus dan uang hasil penjualan Rp16.350.000.(zal)