PEKANBARU - Dua orang oknum polisi yang berdinas di Mapolres Siak, Provinsi Riau, berinisial Briptu WM (30) dan Brigadir AS (31), terpaksa menjalani pemeriksaan intesif dari Provost Polres Siak, Selasa (26/1/2016), lantaran kedapatan menggunakan sepeda motor hasil curian.

Terungkapnya dugaan ini, ketika aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atas pelaku berinisial HT. Usut punya usut, motor tersebut ternyata hasil kejahatan dari rekannya berinisial M, yang kini berstatus buronan (DPO).

Kendaraan hasil curian mereka ini, ternyata dijual kepada seseorang berinisial W yang tinggal di Jalan Parang, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai-Pekanbaru. Menurut informasi kepolisian, saat itu ada tiga unit sepeda motor yang dijual kepada W.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan, hingga mengendus dugaan keterlibatan dua oknum ini, dimana ternyata tiga unit sepeda motor curian tersebut sudah berpindah tangan kepada mereka, bahkan sudah dipergunakan sebagai kendaraan sehari-hari.

"Benar, tadi siang mereka (oknum polisi, red) tersebut sudah diperiksa oleh Provost Polres Siak. Hasilnya belum disimpulkan. Jika terbukti terlibat (sebagai penadah, red), kita akan serahkan ke Polresta, sedangkan untuk penanganan disiplinnya kita yang proses," ungkap Kapolres Siak, AKBP Ino Hariyanto, melalui sambungan telpon, Selasa sore.

Tiga sepeda motor tersebut diantaranya satu unit Yamaha RX King hitam hasil Curanmor di Jalan Nelayan, motor Yamaha Mio warna hijau hasil Curanmor di Terminal AKAP, dan Yamaha Mio warna biru hasil Curanmor di kawasan Panam. Ketiga kendaraan ini, tak satupun dilengkapi surat-surat. ***