PEKANBARU - Pengalihan atau penangguhan penahanan terhadap tiga dokter terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad belum dikabulkan hakim. Karena itu  jaksa tetap menahan ketiganya di Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

Hal itu dikatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Saut Martua Pasaribu, didampingi hakim anggota Asep Koswara dan Hendri saat persidangan.

"Sampai saat ini, kami belum mengabulkan permohonan saudara terdakwa. Kami belum mengalihkan atau menangguhkan penahanan terdakwa," ujar Saut, Rabu (9/1/2019).

Saut menegaskan tiga dokter spesialis yakni dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial tetap ditahan untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan. "Tetap jadi tahanan Rutan," tegas Saut.

Kenapa tidak dikabulkan, Saut menyebutkan hal itu dikarenakan agar proses sidang berjalan lancar. "Persidangan selanjutnya, jadi fokus utama kami," kata Saut.

Penasehat hukum terdakwa, H Firdaus Azis menyebutkan, ada jaminan orang agar penahanan ketiga terdakwa dialihkan. "Ada jaminan orang, dari asosiasi (dokter) di Pekanbaru dan pusat serta istri bersangkutan yang siang malam ada bersama mereka," kata Firdaus.

Firdaus berharap permohonan kliennya dapat dikabulkan. "Berharap dengan kerendahan hati, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kami," harap Firdaus.

Dia mengadakan, ada 20 item penjamin terhadap tiga dokter. Dia menjamin, persidangan tidak akan terganggu kalau ketiga terdakwa berada di luar penjara. "Justru yang terganggu adalah pelayanan kepada masyarakat," ucap Firdaus.

Dijelaskannya, ketiga dokter itu adalah dokter sub spesialis. Untuk dr Welly Zulfikar hanya ada satu orang. "Jadi mereka tidak hanya dokter spesialis, jadi kami berharap dari sisi kemanusiaannya," tutur Firdaus.

Sebelumnya, permohonan  penangguhan penahanan disampaikan tiga dokter saat sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Desember 2018. Alasannya, tiga dokter tersebut sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Selain tiga dokter, pemohonan pengalihan penahanan juga diajukan Yuni Efrianti SKp selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan staf CV PMR,   Mukhlis.

Permohonan itu juga belum dikabulkan

Perbuatan para terdakwa beras pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad. 

Dalam pembelian itu, pesanan  dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti.  Lalu dimasukkan ke Bagian Keuangan.

Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianti melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen. (gs1)