PEKANBARU - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim menyurati Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran peraturan pemerintah atas penunjukan Plt Sekdakab Kuansing yang masa jabatannya sudah melebihi ketentuan.

Menurut keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, surat tersebut akan dikirim hari ini, Jumat (23/3/2018).

"Hari ini surat dari Plt Gubernur kepada Bupati Kuansing tersebut akan dikirim. Isi suratnya kami mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan assessment Sekdakab Kuansing yang sudah dilakukan sejak tahun lalu," kata Hijazi di Pekanbaru, Jumat (23/3/2018).

Dalam hal ini, ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai perwakilan daerah kepada pemerintah pusat memiliki tanggungjawab untuk mengawasi segala kemungkinan yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan di daerah. Salah satunya soal keabsahan tandatangan yang dilakukan oleh seorang Plt Sekdakab Kuansing Muharlius yang telah melebihi ketentuan masa jabatan.

"Seberapa lama Plt Sekda bisa melaksanakan tugas. Itu perlu diperjelas. Supaya tidak ada masalah dikemudian hari," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi menilai Bupati Mursini telah melanggar aturan lantaran kedudukan Plt Sekdakab Kuansing Muharlius dinilai cacat hukum.

"Bupati jangan kangkangi Perpres. Muharlius sudah cacat hukum, baca tu Perpres. Dalam Perpres dinyatakan bahwa penjabat Sekda paling lama enam bulan," ujar pria yang akrab disapa Cak Mus ini.

Lebih lanjut, Cak Mus mengatakan dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dinyatakan bahwa penjabat Sekda paling lama enam bulan dalam hal Sekda tidak bisa menjalankan tugas dan paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda. Semua itu diatur dalam Pasal 5 Ayat 3.

"Ini sudah satu tahun lebih. Apa lagi alasan bupati mempertahankan Muharlius sebagai Plt Sekda, padahal asessment sudah dilaksanakan pertengahan 2017 silam. Apa tak ada orang Kuansing ini tahu aturan, pemerintahan macam apa ini," ujar Cak Mus.

Cak Mus kembali mengingatkan Mursini akan visi misinya yang mengusung perubahan. Karena itu, ia menyarankan agar segera mencopot Muharlius dan melantik Sekda definitif. Menurutnya, tak ada dasar hukum DPRD melayani Muharlius sebagai Plt Sekda karena cacat hukum.

"Kita takut, kalau melayani beliau, tentu semuanya cacat hukum. Kalau mengacu ke Perpres tersebut, tak ada alasan saudara bupati memperpanjang Muharlius sebagai Plt Sekda," tegas Cak Mus.

Sebagai Ketua Komisi A, Cak Mus akan mendorong supaya Ketua DPRD Kuansing melaporkan ke Gubernur Riau, Mendagri dan KASN. "Supaya, pemerintah pusat meluruskan jalan Pemkab Kuansing ini. Agar bupati tidak salah dalam mengambil kebijakan," ucapnya. ***