PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Sudah sering terjadi kalau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Rokan Hulu harus berurusan dengan pihak kepolisian, sebab banyak dari Calon Pengantin (Catin) melakukan pemalsuan data supaya bisa memuluskan niat untuk menikahi seseorang. Untuk langkah antisipatifnya, pihak Kemenag Rokan Hulu menaja Pendidikan dan Latihan (Diklat) Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKah) penyusuan database Pasangan Suami-Istri (Pasutri) secara on line.

Kegiatan itu di gelar di Aula Kantor Kemenag Rokan Hulu, Kamis (20/11/2014) dan dibuka Kakan Kemenag Rokan Hulu Achmad Supardi Hasibuan, diwakili Kasubbag Tata Usaha Zulkifli, didampingi Kasi Bimas Islam, Rusly. Diklat diikuti seluruh Kepala KUA dan operator di 16 kecamatan se Rokan Hulu dengan pemateri Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau, Asmuni Hasan.

Dalam kesempatan itu, panitia pelaksana Rusly, mengakatan kalau intansinya mengadakan diklat SIMKah penyusunan database Pasutri, seluruh Catin harus melaksanakan pernikahan harus terlebih dahulu terdaftar dalam data base tersebut.

''Tentu selain instruksi langsung dari Dirjend Bimas Islam Kemenag RI, juga manfaatnya jika ada peristiwa nikah bisa dipantau secara online, tujuan lainnya setiap Catin tidak bisa membohongi petugas dengan memanipulasi data, kemudian untuk menghindari buku nikah palsu,'' ungkap Rusly.

Dijelaskan dia, selama banyak kejadian pernikahan di Rokan Hulu pihak Catin memalsukan data dengan membohongi petugas pencatat nikah, tiba-tiba bebera hari kemudian ternyata catin tersebut sudah punya istri atau suami, sehingga terjadi gugatan dan pelaporan secara pidana kepada aparat hukum, maka petugas harus dihadirkan kepada aparat hukum, jadi dengan program ini otomatis bisa diminimalisir persoalan tersebut.

Tambahnya lagi, Pasutri yang melangsungkan pernikahan di Kabupaten Rokan Hulu rata-rata dalam satu bulan mencapai 300 Pasutri dan dalam setahun lebih dari 4000 pasutri. ''Kami minta pada masyarakat jika ada oknum yang mengaku bisa menikahkan tapi tidak petugas nikah supaya melaporkannya kepada kita, karena hal itu jelas sudah melanggar undang-undang,'' pungkas Rusly. (ram)