SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak belum menerima satupun pelaporan dana kampanye dari Calon Legislatif yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum tahun 2014 mendatang.

"Belum ada satupun yang melaporkan dana kampanye," ungkap Komisioner KPU Siak Joko Susilo saat dihubungi GoRiau.com di Siak, Selasa (17/12/2013). Ia mengakui lambatnya proses tersebut dikarenakan, KPU Siak baru saja selesai mengadakan pertemuan dengan Ikatan Akuntansi se-Indonesia (IAI). "Baru dua hari yang lewat kami adakan pertemuan," jelasnya.

"Dan kemaren, Senin (16/12/2013) kami sudah memanggil seluruh pengurus Parpol peserta Pemilu 2014," ulasnya. Dalam pertemuan tersebut, lanjut Joko, KPU Siak menganjurkan para Caleg untuk membuka rekening khusus dana kampanye. Kemudian, rekening tersebut akan disampaikan ke KPU Siak yang akan diaudit akuntan publik.

Dalam pelaporan tersebut, akan ada tiga term (bagian). Untuk bagian pertama, jelas Joko, baru kita sosialisasikan kepada Caleg. Namun, Joko mengaku lupa kapan terakhir Caleg melaporkan dana kampanyenya. "Pokoknya, sesuai dengan tahapan yang sudah ada," katanya.

Ia menerangkan, jika para Caleg tidak segera membuat rekening dana kampanye dan melaporkan ke KPU Siak akan berakibat fatal terhadap Caleg tersebut. Pasalnya, jika Caleg tersebut memperoleh suara terbanyak ia bisa saja dianulir, kalau tidak ada laporan tersebut. "Caleg tersebut bisa dianulir," tegasnya.

Anjuran pelaporan dana kampanye tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI nomor 17 tahun 2013. Dalam aturan tersebut, tidak hanya caleg yang kena imbasnya, Parpol peserta Pemilu pun berpotensi untuk digugurkan.(san)