PEKANBARU - Dari catatan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Harimau Sumatera (Panthera Tigris) di Provinsi Riau tersisa tersisa 77 ekor berdasarkan data tahun 2019. Harimau yang tersisa inipun harus bisa mempertahankan hidupnya dari para pemburuan dan banyaknya jerat yang dipasang oleh masyarakat di habitatnya.

Kepala BBKSDA Riau, Suharyono mengatakan kepada GoRiau.com melalui Kabid Wilayah II, Heru Sutmantoro, bahwa saat ini yang menjadi masalah utamanya terkait keterbatasan habitat harimau sumatera di Provinsi Riau.

"Sebab saat ini manusia sudah berada dan masuk di wilayah jelajah harimau. Disamping itu dimungkinkan saat ini sedang terjadi musim penghujan, sehingga sebagian habitat harimau tergenang air terutama pada daerah dataran rendah, seperti rawa gambut," kata Heru, Kamis (9/1/2020).

Sebab lain dikatakan Heru, yakni musim perkembangbiakan. Sehingga harimau jantan biasanya harus berkelana untuk menemukan pasangannya, serta sebab lain.

"Khusus untuk harimau jantan, yang sering terjadi melakukan penandaan dengan menggunakan air kencingnya pada wilayah kekuasaannya," ungkap Heru, seraya menganalisa sebab harimau berani menampakkan diri ke warga.

Menurut Heru, masyarakat perlu menyadari betapa pentingnya menjaga dan melestarikan kehidupan satwa, terutama yang dilindungi. Masyarakat harus memahami bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang dampaknya akan ditanggung bersama.

"Harimau Sumatera saat ini merupakan spesies kunci (spesies yang menjadi ikon daerah, red) yang harus benar-benar dilindungi agar tidak punah. Pihak BKSDA dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah melakukan berbagai upaya proteksi untuk menjaga kelestarian satwa tersebut," ujar Heru.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di pasal 40, setiap orang yang sengaja melakukan tindakan yang mengancam keberadaan hewan dilindungi bisa dikenakan penjara maksimal 5 tahun dan denda paling besar Rp100 juta.

"Upaya melindungi bersama, seperti menjaga kantong-kantong (tempat tinggal, red) harimau yang jumlahnya ada 10 lagi di Riau, bersama dengan pemangku kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan konservasi, hutan lindung, dan dinas pemerintah daerah. Kemudian kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan operasi pembersihan jerat," jelas Heru. ***