PEKANBARU, GORIAU.COM - Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang digrebek saat berselingkuh dengan anggota polisi yang berdinas di Mapolsek Tenayan Raya Maret 2015 lalu, terancam mengalami penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

Usulan penundaan kenaikan pangkat ini diperuntukkan bagi ANP, yang tak lain oknum jaksa Kejari Pekanbaru, dimana Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau telah sudah merekomendasikan putusan tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Setia Untung Arimuladi.

"Tahap klarifikasi di Timwas Kejati Riau sudah selesai. Tinggal menunggu keputusan dari Kepala Kejati Riau," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.

Usulan ini, kata Muhkzan, setelah Timwas Kejati Riau melakukan konfirmasi dengan sejumlah pihak dan saksi terkait guna mengungkapkan kebenaran terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang telah mencoreng kedua institusi.

"Saksi diantaranya yakni pelapor (ERS) yang merupakan istri DSH (oknum polisi yang berselingkuh dengan jaksa tersebut,red), Ketua RT setempat, polisi dari Polsek Tenayan Raya, Kasipidum Ferly Sarkowi dan Kasubagbin Amir Zein dari Kejari Pekanbaru. Begitu juga dengan kedua oknum ini yakni ANP dan DSH juga telah dimintai keterangan," urainya.

Diketahui, ANP oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang berstatus janda beranak satu, diduga melakukan perzinahan dengan oknum polisi yang bertugas di Polsek Tenayan Raya DSH (33), di jalan Indrapuri Perum Puri Indah, Blok D 22, kelurahan Rejosari, kecamatan Tenayan Raya, Rabu (18/3/2015) lalu. Saat itu, keduanya dipergoki istri dari DSH, berinisial ERS (34) dan beberapa orang warga. (had)