PEKANBARU - Dua orang pengedar pil ekstasi berinisial AY alias Boneng (22) dan Kd (38) diringkus tim opsnal Polsek Senapelan, Jumat (13/1/2017) dinihari tadi. 25 butir pil ekstasi diamankan sebagai barang bukti.

Keduanya ditangkap, setelah Polisi memancing Boneng untuk melakukan transaksi di jalan Jati, Kecamatan Senapelan, dengan memesan 25 butir pil ekstasi seharga Rp350 ribu perbutir.

"Awalnya, kita pancing untuk transaksi di jalan Jati, Kecamatan Senapelan, Kamis (12/1/2017), sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, Boneng tidak membawa pil ekstasi," ujar Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Iptu Abdul Halim, saat dikonfirmasi Jumat (13/1/2017) siang.

"Setengah jam setelah itu, datang rekannya Kd dengan membawa 25 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak roko. Keduanya langsung kita amankan ke Polsek Senapelan untuk pemeriksaan," sambungnya.

Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kanit menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap kedua tersangka pemilik 25 butir pil ekstasi.

BACA JUGA:

. Polsek Senapelan Tangkap Tukang Ojek Bandar Narkotika

"Rinciannya, terdiri dari 20 butir pil ekstasi warna merah jambu logo E, tiga butir pil ekstasi merk Superman warna putih dan dua butir pil ekstasi warna abu-abu merk Bintang," jelas Kanit.

"Dalam proses hukum, kedua pelaku dijerat pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukas Kanit.***