SIAK - Anak perusahaan BUMD Siak, PT Siak Samudera (SS) saat ini sedang ramai menjadi perbincangan publik. Pasalnya, dalam pemilihan direktur terlihat sekali keganjilan dalam prosesnya. Sehingga warga juga menuding, sertifikat Juprizal atau calon direktur PT SS terpilih ini juga juga diragukan keasliannya. Namun hal itu juga dibantah oleh ketua panitia pelaksana.

Ketua Pansel Calon Direktur PT SS sekaligus menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Siak Azmarman Yohanto mengatakan meyebutkan bahwa Juprizal sudah melewati semua proses yang dibuat oleh pantia. Termasuk soal syarat sertifikat kepelabuhan.

"Semuua proses dilalui dengan mekanisme yang sah. Juprizal mendapatkan nilai tertinggi dari keseluruhan seleksi. Ia juga membantah bahwa sertifikat Juprizal bukanlah sertifikat peserta seminar. Juprizal juga mempunyai sertifikasi keahlian kepelabuhanan. Beliau mendapatkannya di Bogor sekitar tahun 2019 atau 2020, kami punya dokumennya. Justru hanya Juprizal yang mempunyai sertifikat ahli kepelabuhanan. Meskipun calon yang lain mempunyai sertifikat kepelatihan dan seminar tetap diterima dalam proses seleksi calon ini,” kata Anto, panggilan akrabnya.

Pengumuman yang dipasang Panitia Seleksi Calon Direktur PT SS melalui website resminya, Rabu (10/3/2021) menurut Anto sudah benar. Pada lembaran pengumuman resmi yang dipasang oleh Pansel dimuat 2 poin penting. Pertama, Juprizal, S.ThI, M.HI sebagai calon direktur PT SS periode 2021-2025. Kedua, penetapan dan pengukuhan sebagai direktur PT SS akan dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) PT SS.

Sementara itu, Ketua Pekanusa Siak, Said Dharma Setiawan mengatakan, proses seleksi calon direktur anak BUMD Siak tersebut terasa ganjil. Pasalnya, kegiatan seleksi diangkat oleh Bagian Ekonomi Pemkab Siak dengan ketua Pansel langsung Kepala Bagian Ekonomi tersebut.

“Dari awal proses saya lihat tidak ada ketegasan apakah PT SS ini dianggap BUMD atau swasta murni. Kalau BUMD pedomannya Permendagri nomor 37 tahun 2018, sedangkan kalau perusahaan swasta murni pedomannya UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jika perusahaan sudah go publik wajib mengikuti UU Pasar Modal,” kata Wawan, panggilan akrabnya.

Wawan mempertanyakan pemegang saham PT SS mempedomani regulasi yang mana? Ia melihat ada campur tangan pemerintah kemudian membuat mekanisme sendiri.

“Hal seperti ini membuat kita bingung, bertanya -tanya kan? Apakah boleh begitu, buat-buat sendiri saja? Menurut hemat saya ini tidak bisa dibuat sendiri haruslah ada relnya, karena ini juga menyangkut dengan anak-anak perusahaan BUMD lainnya yang ada di Siak,” kata dia.

Terkait pengumuman hasil seleksi Pansel juga dipertanyakan Wawan. Sebab dalam poin kedua dimuat penetapan calon direktur yang dipilih Pansel akan dilaksanakan dalam RUPS -LB.

“Kalau dia akan RUPS LB kenapa tidak langsung disana saja pengangkatan direkturnya, sebagaimana dalam aturan Undang-undang PT. Kita khawatir jika pelaksanaannya menggunakan Pansel dengan pelibatan unsur pemerintah ini yang jadi masalah,” kata dia.

Wawan menegaskan, apapun tindakan dan perbuatan semestinya berdasarkan aturan yang sah. Jika tidak, tentu akan menimbulkan persepsi yang negatif di tengah masyarakat.

“Saya mendorong Pansel publikasikan visi dan misi semua kandidat agar masyarakat tahu bahwa kandidat mana yang memperjuangkan tenaga kerja lokal. Kemudian juga mendorong agar Pansel transparansi saja dalam proses seleksi ini,” kata dia.

Menurut Wawan, baiknya PT SS ini dijadikan BUMD murni saja, agar kepentingan daerah untuk peningkatan PAD lebih jelas terarah dan terukur. Apalagi PT. SS mempunyai bidang usaha khusus tentang pengelolaan kepelabuhanan. “Jadi penyertaan modal pemerintah dapat digunakan,” kata dia.

Wawan juga berpendapat untuk eksekutif dan legislatif agar membuat perda/aturan tentang BUMD. Tujuannya agar jelas Juknis ketika BUMD ingin membuat atau menjalankan anak perusahaan. “Agar anak perusahaan yang didirikan malah tak berfungsi dan terkesan tanpa pengawasan,” kata dia. ***