PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Edy Syarifuddin, mengatakan, banyak laporan dari calon legislatif (caleg) yang mengatakan bahwa tidak mendapat terusan aturan-aturan yang diterima partai politk (parpol) masing-masing.

Artinya, caleg-caleg yang dinilai melanggar aturan kebanyakan mengklaim tidak menerima terusan aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan pemilu. "Banyak yang mengatakan seperti itu. Lantas ini ada apa dan bagaimana hubungan caleg dengan parpolnya?," tanya Edy.

Dilanjutkannya, parpol yang bersangkutan sepertinya melakukan pembiaran atas pelanggaran yang akan terjadi pada caleg. "Seharusnya aturan yang diterima parpol harus sampai ke calegnya, tetapi ini tidak semuanya memberlakukan," sambung Edy.

Menurut Edy, hal ini dipicu dengan munculnya pembukaan dua kran caleg dalam pemilu, yakni dari kader dan non-kader. "Ini yang jadi pemicu, karena terjadi persaingan antar kader," tuturnya.(***)