BENGKALIS, GORIAU.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan penyitaan terhadap sejumlah kekayaan pribadi milik Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group Bengkalis, YA, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) penyertaan modal senilai Rp300 miliar yang merugikan Rp250 miliar, Jumat (13/2/2015).

Tim Penyidik langsung dipimpin langsung Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis, menyita sejumlah kekayaan pribadi Dirut YA senilai miliaran rupiah diantaranya, berupa dua unit rumah di Aur Kuning, Simpang Tiga, Kota Pekanbaru dan satu unit di Jalan Utama, Pasir Putih mengarah ke Kota Bangkinang, diduga hasil pencucian uang. Proses penyitaan terhadap milik pribadi YA ditandai dengan pemasangan papanplang.

Selain menyita sejumlah kekayaan pribadi Dirut PT. BLJ Group YA, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan lahan berikut isi bangunan milik PT Kalta Citra yang sedang dilakukan pengerjaan bisnis properti di Jalan Arief Rachman, Kota Pekanbaru, diduga merupakan hasil tindak pidana bersama dengan Dirut YA senilai sekitar Rp70 miliar.

''Pagi tadi sudah mulai dilakukan penyitaan terhadap aset yang berada di Pekanbaru, karena diduga kuat hasil dari tindak pidana dari penyertaan modal, PT Kalta Citra dan sejumlah kekayaan pribadi YA. Hari ini ada tiga titik atau lokasi aset yang dilakukan penyitaan,'' ungkap Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kepala Seksi Intelijen Furkon Syah Lubis, di sela-sela penyitaan.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Bengkalis juga telah menyita sejumlah aset dari anak perusahaan PT BLJ Group Bengkalis antara lain, dua unit mobil mewah Pajero Sport, Mazda dan satu unit mobil Terios. Kemudian, dua lembar sertifikat surat tanah berdomisili di Pandeglang, Bogor akan tetapi fiktif atau tanpa tanah serta satu unit sepeda motor barang dan telah diamankan di Kantor Kejari Bengkalis.(jfk) Â