JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sumut, Alwi Mujahid, sebagai tersangka korupsi, Rabu (13/3/2024). Kejati pun langsung menahan Alwi.

Dikutip dari Kompas.com, Alwi Mujahid diduga terlibat kasus korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp24.007.295.676,80, pada tahun 2020.

Kepala Kejati Sumut, Idianto menyebutkan, selain Alwi, pihaknya juga menahan rekanan proyek, Robby Messa Nura.

Idianto menuturkan, proyek yang diduga dikorupsi keduanya bernama Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan, dan Peralatan Pendukung Covid-19, berupa APD di Diskes Sumut, tahun anggaran 2020.

"Adapun kronologi perkaranya adalah (jadi) pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, lalu salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," ujar Idianto dalam keterangan persnya, Rabu (13/3/2024).

Lanjut Idianto, diduga saat pembuatan RAB Alwi menyusunnya tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya dalam RAB terjadi mark-up harga yang cukup signifikan.

"Kemudian dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku pihak swasta rekanan, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut," ungkap Idianto.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," tambah Idianto.

Jenis pengadaan yang di-mark-up berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

"Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80," ujar Idianto.

Idianto menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari sejumlah pihak terkait yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ditanya, apakah ada kemungkinan penetapan tersangka baru, Idianto mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran kerugian negara.

"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," ungkapnya.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," tutup Idianto.***