TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Kasus pembakaran 9 alat berat milik PT SAL sudah memasuki masa sidang ke 9 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan tuntutan yang dibacakan, seluruh terdakwa yang berjumlah 21 orang tersebut dituntut selama 1 tahun 6 bulan masa kurungan sesuai dengan pasal 170 ayat 1 KUHP, Senin (8/12/2014).

Berdasarkan apa yang dibacakan JPU, hal yang memberatkan para terdakwa seperti merusak barang milik orang lain dan meresahkan masyarakat, sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan, memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, memiliki keluarga yang dinafkahi, berterus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi.

Sementara itu, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis pada Kamis (11/12/2014).

Untuk diketahui, pembakaran 9 unit alat berat milik PT SAL dilakukan warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada (17/6/2014) lalu, adalah sebagai tindak lanjut kekecewaan warga karena anak perusahaan Surya Dumia ini tetap beroperasi di desa mereka meskipun Pemerintah Kabupaten Inhil telah memberikan surat penghentian operasi PT tersebut, alhasil 21 warga Pungkat ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian ini.(ayu)