PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memprediksi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berpotensi meningkat hingga akhir November 2015. Karena kemarau tahun ini diprediksi terjadi hingga November mendatang.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menyatakan antisipasi karhutla untuk ke depannya harus dilakukan sedini mungkin. "Pencegahan harus lebih efektif dibandingkan dengan pemadaman," kata Sutopo, Senin (28/9/2015).

Kebakaran lahan saat ini masih terjadi di lapangan. Api yang sudah padam dikabarkan kembali hidup pada daerah lahan gambut. Cuaca kering karena kemarau serta air yang terbatas menjadi beberapa faktor sulitnya pemadaman api.

Ditambah lagi saat ini mulai muncul titik-titik api baru seperti di Maluku dan Papua. Untuk tahun ini, BNPB menyediakan dana Rp385 miliar untuk mendukung penanganan karhutla hingga September 2015. Anggaran tersebut bisa saja bertambah jika diperlukan dan diambil dari Dana Siap Pakai BNPB.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), kini tengah memeriksa 22 perusahaan lainnya. Perusahaan tersebut diduga telah melakukan pembakaran atau kelalaian sehingga terjadinya kebakaran lahan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, Minggu (27/9/2015) siang, mengatakan, seluruh perusahaan tersebut sedang diperiksa administratifnya. "Untuk ke pidananya masih dianalisis lagi, semua perusahaannya di Riau," jawab Menteri Siti Nurbaya saat dihubungi GoRiau.com.

Ke 22 perusahaan itu dibagi jadi dua kategori, yakni indikasi konsesi yang terbakar, diantaranya PT SPM, PT SPA, PT SRL (IV), PT HSL, PT SRL, PT AA, PT RRL, PT SSL, PT RPT, PT RUJ, PT DRT, PT RAP dan PT MMJ. Sementara indikasi entitas / konsesi antara lain PT SS, PT SDA, PT SG, PT EI, PT PU, PT GMS, PT PSA, PT SG, dan PT AIP.

"Sudah ada nama-namanya (di MenLHK) dan sedang diperiksa di lapangan untuk klarifikasi dan verifikasi. Proses yang kita lakukan paralel, yaitu pidana, perdata dan administratif. Yang kita lakukan adalah pembekuan izin atau pencabutan ijin sesuai hasil pemeriksaan di lapangan nanti," tegas Siti.

Melalui pesan singkatnya, Menteri Siti membeberkan bahwa dalam catatannya, kerusakan areal kebakaran atau damaged area di Riau seluas 43.190 hektar, dimana konsesi usaha yang ada di sana sekitar 32 perusahaan. "Yang sudah dicabut izinnya yaitu PT HSL dan yang dibekukan (izin, red) adalah PT LIH," sebutnya.

KemenLHK, katanya, sangat mendukung kinerja Polri untuk mempidanakan perusahaan perusak lingkungan. Sementara pihaknya, juga akan memberikan sangsi administratif kepada perusahaan tersebut. "Untuk pidananya dianalisis lagi. Yang jelas list diatas semuanya terdapat di Riau," tukasnya.***