JAKARTA – Hari ini, Jumat 14 Juli 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa 1 orang saksi dan 1 orang tersangka. Penyidikan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung lainnya di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

Saksi yang diperiksa adalah seorang pihak swasta bernama WA. Sementara itu, tersangka dalam kasus ini adalah YUS, yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi, dan WP yang dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana mengungkapkan, "Pemeriksaan hari ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara''.

Proses hukum ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan menciptakan transparansi dalam penggunaan dana negara, khususnya dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang vital seperti BTS 4G. ***