TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau meminta para pecandu narkoba untuk melaporkan diri secara sukarela ke instansi yang sudah ditunjuk pemerintah.

"Kalau melaporkan diri secara sukarela, itu bisa diselamatkan dan terbebas dari perbuatan pidana," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, SH, Selasa (17/9/2019) pagi di Telukkuantan.

Dijelaskan Adhy, jika seseorang dengan sukarela melaporkan diri menjadi pecandu narkoba, maka akan dilakukan pemeriksaan.

"Dari situ akan terlihat, bagaimana tingkat kecanduannya. Kalau sudah parah, baru direhabilitasi," ujar Adhy.

Dikatakan Adhy, melaporkan diri secara sukarela jauh lebih bagus dibanding ditangkap polisi. Karena, walaupun para pecandu ini direhab, tetap saja perbuatan pidana tidak hilang.

"Kalau ditangkap, dilakukan asessment, hasilnya dibawa ke persidangan dan menjadi dasar tuntutan dan putusan," kata Adhy.

"Jadi, pidananya tetap ada. Tidak hilang, walaupun direhab. Karena itu, kita mengajak masyarakat Kuansing untuk sukarela melaporkan diri sendiri atau keluarga ke instansi pemerintah," sambung Adhy mengakhiri.***