PEKANBARU - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Muhamad Ali Husni Thamrin bersama seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) Dishub Kota Pekanbaru, segera diadili. Keduanya terkait perkara pembubaran massa yang sedang melaksanakan aksi demo di depan kantor Gubernur Riau.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto saat dikonfirmasi mengatakan, perkembangan perkara yang menimpa Ketua FPI Kota Pekanbaru itu, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Iya berkas sudah kita limpahkan, untuk dua orang tersangka. Dan jadwal sidang juga sudah ada tanggal 29 Desember 2020," ujar Robi, di Kejari Pekanbaru, Senin (21/12/2020).

Untuk diketahui, dua orang itu, disangkakan dengan pasal 335 KUP No 9 tahun 1998, tentang kebebasan berpendapat di muka umum. Dengan perbuatan yang dilakukan pada hari Senin (23/11/2020) sore.

Sore itu, sekitar pukul pukul 16.30 WIB, Husni Thamrin dan rekan-rekannya mengikuti aksi damai Deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab.

Ternyata kehadiran ketua dan anggota FPI Kota Pekanbaru itu, bukan menyuarakan aksi damai, namun menjadi penyusup dan membubarkan massa aksi. Dengan cara mengambil alih microfon massa aksi, dan berupaya untuk mengganggu atau menggagalkan aksi.

Selain itu mereka juga mencoba melakukan pembubaran dengan menyerukan akan melakukan pertumpahan darah, mati atau jihad.

Atas perbuatannya itu, Husni Thamrin, dijemput oleh aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru, pada hari Selasa (24/11/2020), sekitar pukul 04.00 WIB. Dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.

Pembubaran yang dilakukan dua orang tersangka, dinilai telah merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat di muka umum. ***