BAGANSIAPIAPI - Kasus korupsi pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Rokan Hilir (Rohil) tahun 2014 sudah dalam tahap penyidikan. Kejati Riau juga sudah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp1,9 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta,SH,MH mengatakan, dari hasil gelar perkara penyidikan minggu lalu, diperoleh bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan Tipikor pengelolaan anggaran sejak tahun 2011 hingga 2014.

Namun dirinya enggan memberikan lebih lanjut siapa saja nama nama tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Kejati tersebut.

"Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan penyidik. Setelah itu baru kita informasikan inisial identitas tersangka," kata Sugeng, Selasa (15/11/2016).

Kasus ini terungkap, tambah Sugeng, dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigakan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kepemilikan rekening gendut.

Penemuan ini langsung disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.***