PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar dalam waktu dekat ini melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam dan warung internet (warnet) dengan mengeluarkan surat edaran kepada bupati/walikota di Provinsi Riau. Sayangnya, sejumlah kepala dinas tidak mengetahui jumlahnya.

Saat ditanyai ke sejumlah kepala dinas terkait terhadap jumlah tempat hiburan malam dan warnet, namun tidak mengetahui berapa jumlah tempat hiburan malam dan warnet yang ada di Riau.

Kepala Dinas Pariwisata Riau, Fahmizal saat dikonfirmasi GoRiau.com tidak mengetahui secara rinci jumlah tempat hiburan malam dan warnet yang terdaftar di Riau.

"Kewenangannya ada di kabupaten/kota. Karena yang mengeluarkan izin kabupaten/kota. Coba konfirmasi ke dinas pariwisata kabupaten/kota," kata Fahmizal, Minggu (3/3/2019).

Begitu juga dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Evarefita saat dikonfirmasi GoRiau.com, tidak mengetahui jumlah pastinya.

"Itu merupakan kewenangan DPMPTSP kabupaten/kota untuk mengeluarkan izin usahanya. Karena mereka (DPMPTSP kabupaten/kota) tidak melaporkannya ke provinsi," ungkap Evarefita.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru, Nurfaisal saat dikonfirmasi GoRiau.com, juga mengelak tidak mengetahui jumlah usaha yang akan ditertibkan okeh Gubernur Riau Syamsuar.

"Coba konfirmasi ke Dinas Kominfo Pekanbaru, karena datanya ada semua lengkap di sana," jelas Nurfaisal.

Sedangkan Plt Kepala Dinas Kominfo Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra saat dikonfirmasi GoRiau.com juga mengelak tidak mengetahui jumlahbhiburan malam dan warnet yang menjadi perhatian serius Gubernur Riau untuk ditertibkan.

"Coba konfirmasi ke DPMPTSP Pekanbaru. Karena sekarang untuk mengeluarkan izin satu pintu di DPMPTSP," ujar Eka.

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui telpon selulernya tidak dapat dihubungi karena dalam kondisi tidak aktif. ***