JAKARTA - Dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Senin, 24 Juli 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengumumkan bahwa SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM, dan EVT, Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM, ditahan dan diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 yang mencakup pertambangan 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama, serta sejumlah metrik ton lainnya dari perusahaan sekitar blok Mandiodo.

"Dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar Rp 5,7 triliun.

Selain itu, dalam dokumen RKAB tersebut tidak terdapat bukti atau verifikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki deposit atau cadangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP). Ini memunculkan kecurigaan bahwa dokumen-dokumen tersebut hanyalah 'dokumen terbang' yang dibuat hanya untuk menjustifikasi kegiatan penambangan ilegal.

Dengan penambahan dua tersangka ini, total sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ore nikel PT Antam. Penyidikan masih berlanjut dan diharapkan akan membuka lebih banyak fakta mengenai kasus ini.

Sebagai tindak lanjut dari penahanan ini, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara pada esok hari untuk menjalani proses hukum selanjutnya. ***